TPP Kecamatan Rubaru Laksanakan Percepatan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes


Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan percepatan badan hukum BUMDes pada Hari Kamis, 13 Februari 2026 yang bertempat di Balai Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses legalisasi BUMDes supaya beroperasi secara sah dan efektif dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi di desa.

Kegiatan ini merupakan gabungan dari beberapa desa yang bumdesnya belum berbadan hukum. Dari 11 desa yang ada di Kecamatan Rubaru, baru ada 3 desa yang Bumdesnya sudah memiliki badan hukum, yakni Desa Banasare, Mandala dan Rubaru. Sementara desa lainnya, yakni Desa Matanair, Kalebengan, Tambaksari, Bunbarat, Pakondang, Basoka, Duko dan Karang Nangka belum memiliki badan hukum.


Hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan TAPM Kabupaten Sumenep (Erenika Dhenyarto dan Muhammad Zainul Umam), Kepala Desa Tambaksari, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Direktur Bumdesa. 


Dalam prolognya, Erenika Dhenyarto menjelaskan bahwa badan hukum BUMDes memiliki kejelasan status hukum, yang memungkinkan desa untuk melakukan kegiatan usaha secara resmi, mengelola aset, dan berpartisipasi dalam program pemerintah. Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Zainul Umam bahwa BUMDes akan menjadi ujung tombak dalam mengelola kegiatan ekonomi di desa, termasuk dalam mendukung program ketahanan pangan.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keberadaan BUMDes di Wilayah Kecamatan Rubaru dapat memiliki badan hukum yang kuat sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

0 comments:

Posting Komentar