Pemdes Karang Nangka Salurkan BLT Desa Triwulan II Tahun 2026, Sasar 24 Keluarga Penerima Manfaat.
TPP Kecamatan Rubaru Laksanakan Percepatan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan percepatan badan hukum BUMDes pada Hari Kamis, 13 Februari 2026 yang bertempat di Balai Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses legalisasi BUMDes supaya beroperasi secara sah dan efektif dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi di desa.
Kegiatan ini merupakan gabungan dari beberapa desa yang bumdesnya belum berbadan hukum. Dari 11 desa yang ada di Kecamatan Rubaru, baru ada 3 desa yang Bumdesnya sudah memiliki badan hukum, yakni Desa Banasare, Mandala dan Rubaru. Sementara desa lainnya, yakni Desa Matanair, Kalebengan, Tambaksari, Bunbarat, Pakondang, Basoka, Duko dan Karang Nangka belum memiliki badan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan TAPM Kabupaten Sumenep (Erenika Dhenyarto dan Muhammad Zainul Umam), Kepala Desa Tambaksari, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Direktur Bumdesa.
Dalam prolognya, Erenika Dhenyarto menjelaskan bahwa badan hukum BUMDes memiliki kejelasan status hukum, yang memungkinkan desa untuk melakukan kegiatan usaha secara resmi, mengelola aset, dan berpartisipasi dalam program pemerintah. Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Zainul Umam bahwa BUMDes akan menjadi ujung tombak dalam mengelola kegiatan ekonomi di desa, termasuk dalam mendukung program ketahanan pangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keberadaan BUMDes di Wilayah Kecamatan Rubaru dapat memiliki badan hukum yang kuat sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Membaca Dana Desa dengan Hati
"Dana desa bukan hanya sekadar angka; ia adalah denyut kecil yang menjaga harapan desa agar tetap hidup."
Beberapa hari lalu, saya duduk membersamai pemerintah desa, BPD dan warga dalam sebuah musyawarah desa. Ruang itu sederhana, tetapi penuh rasa. Dua agenda yang seharusnya terpisah—penetapan BLT Dana Desa dan pembahasan rancangan APBDes—harus disatukan. Bukan karena abai pada aturan, melainkan karena keadaan memaksa. Anggaran yang menyusut membuat desa belajar kembali tentang arti cukup, tentang memilih, tentang merelakan beberapa hal, termasuk honor para kader kesehatan yang dirampingkan dengan berat hati.
Di tengah musyawarah, suara warga mengalir pelan namun jujur. Ada kegelisahan tentang masa depan desa jika pengurangan anggaran ini terus berlangsung. Kekhawatiran itu lahir bukan dari prasangka, melainkan dari pengalaman. Mereka telah merasakan bagaimana pembangunan menyentuh hidup mereka—air bersih yang kini mengalir ke rumah, layanan kesehatan yang kembali bernyawa, dan rasa diperhatikan oleh negara. Maka wajar jika hati mereka gentar saat harapan itu terasa goyah.
Kita tak bisa memungkiri, dana desa punya dua wajah. Ada desa yang tumbuh dengan baik, ada pula yang tersesat dalam pengelolaannya. Karena itu, mari bicara dana desa apa adanya, bukan ada apanya. Dana desa bukan janji tentang kesempurnaan, ia hanyalah alat—seperti cahaya kecil di ujung lorong. Terang atau redupnya sangat bergantung pada siapa yang memegangnya, dan dengan niat apa ia diarahkan.
Sejatinya dana desa hadir untuk mengangkat desa dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan. Posyandu yang dulu nyaris tinggal nama kini kembali menjadi ruang harapan bagi ibu dan anak. Air bersih yang dahulu terasa jauh, kini hadir di rumah-rumah warga. Dana desa bekerja dalam senyap, menyentuh hal-hal kecil yang justru paling bermakna. Ia memberi oase, memberi jeda, memberi keyakinan bahwa desa tidak sendiri.
Ketika anggaran berkurang, sesungguhnya cinta pada desa sedang diuji. Bukan untuk mengeluh, melainkan untuk lebih jujur dan arif.
Kepemimpinan diuji bukan saat segalanya tersedia, tetapi ketika keterbatasan datang mengetuk pintu. Musyawarah pun seharusnya menjadi ruang saling memahami, tempat negara dan warga duduk setara, berbagi kegelisahan dan harapan.
Membaca dana desa dengan hati berarti mengelolanya dengan kasih dan nurani, sebab pada akhirnya yang ingin dijaga bukan hanya angka dalam APBDes, melainkan kepercayaan, martabat, dan masa depan desa yang kita cintai.**
Penulis: Hamadin Moh. Nurung













