Kegiatan Pendampingan Bumdesa - Ketapang

Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia.

Kegiatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia.

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia.

Kegiatan Penyaluran BLT Desa

Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia.

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia.

Pemerintah Desa Mandala Salurkan BLT Desa kepada 41 KPM


Berita Desa
-- Pemerintah Desa Mandala kembali melaksanakan penyaluran BLT Desa untuk triwulan IV bulan Oktober, November dan Desember kepada 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar di balai desa setempat dengan disaksikan oleh Forum Pimpinan Kecamatan Rubaru dan Pendamping Desa.

BLT Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu warga yang terdampak secara ekonomi, terutama yang tergolong kurang mampu dan belum tersentuh bantuan sosial lainnya.

Masing-masing KPM menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku, dan proses penyaluran dilakukan secara langsung dengan tetap memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Camat Rubaru, Tabrani, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyaluran di Desa Mandala telah berjalan sesuai prosedur. “Kami mengapresiasi kinerja pemerintah desa yang telah menyalurkan BLT Desa dengan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan. Ini sangat penting agar bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima di Desa Mandala.

Pemerintah Desa Duko Kecamatan Rubaru Kembali Salurkan BLT Desa Untuk Triwulan IV


TPP Kecamatan Rubaru
-- Pemerintah Desa Duko Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep kembali melaksanakan kegiatan penyaluran BLT Desa untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, yang meliputi bulan Oktober, November, dan Desember kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025 bertempat di Balai Desa Duko dan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Rubaru, Polsek Rubaru, Koramil Rubaru, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa. Penyaluran ini dilakukan sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan ekstrem di desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BLT Desa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di semua dusun yang ada di Desa Duko dengan nominal Rp. 900.000 per KPM selama 3 bulan. Proses penyaluran berlangsung tertib dan transparan, diawali dengan arahan langsung dari Camat Rubaru, Tabrani, yang mengingatkan pentingnya penggunaan dana bantuan untuk keperluan pokok dan mendesak.

“BLT Desa ini bukan hanya berupa bantuan tunai, tapi juga wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat rentan. Harapannya, bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok rumah tangga,”. ujar Camat Rubaru dalam sambutannya.

Kegiatan penyaluran BLT Desa ini ditutup dengan dokumentasi dan penandatanganan berita acara oleh KPM, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa secara akuntabel.

Pemerintah Desa Duko terus berkomitmen untuk menyalurkan program-program yang menyentuh langsung kepada masyarakat, serta memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.

PANEN PERDANA HOLTIKULTURA, PEMDES MANDALA KOMITMEN TINGKATKAN SWASEMBADA PANGAN


TPP Kecamatan Rubaru -- Pemerintah Desa Mandala mencatat sebuah momentum penting dengan terselenggaranya panen perdana hortikultura pada Senin, 08 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Mandala memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Panen perdana ini meliputi selada hidroponik yang dibudidayakan oleh Bumdes Sejahtera Abadi. Komoditas hasil panen ini diharapkan menjadi alternatif sumber pangan sekaligus memperkuat kemandirian pangan masyarakat Mandala dan sekitarnya.

Kepala Desa Mandala, Bapak Modelir, S. Sos., mengapresiasi kerja keras para pengurus Bumdes yang telah berupaya mengembangkan sektor hortikultura meski menghadapi berbagai tantangan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan panen ini menjadi bukti bahwa Desa Mandala memiliki potensi besar untuk mewujudkan swasembada pangan.

“Panen hari ini membuktikan bahwa Desa Mandala memiliki potensi besar untuk swasembada pangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dikelola dengan serius, hasil pertanian ini tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemasaran hasil panen. Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada Bumdes melalui berbagai program. 

Dukungan tersebut meliputi pendampingan teknis hingga upaya membuka akses pasar untuk meningkatkan daya saing produk hortikultura lokal. Pengembangan hortikultura ini menjadi salah satu strategi penting untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar desa. 

Dengan dukungan yang berkelanjutan, diharapkan Desa Mandala dapat berkembang menjadi pusat produksi hortikultura yang ada di Kabupaten Sumenep.

***

PEMERINTAH JANJI DANA DESA TAHUN 2025 YANG BELUM CAIR AKAN DIBAYARKAN TAHUN DEPAN


TPP Kecamatan Rubaru
- Pemerintah menjamin seluruh Dana Desa yang belum cair di tahun 2025 akan dibayarkan penuh pada 2026 melalui koordinasi Kemendes PDT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto memastikan kekurangan Dana Desa 2025 tidak akan mempengaruhi alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2026.

"Selisih yang belum dibayarkan akan dicatat sebagai kewajiban dan dialokasikan di tahun anggaran 2026 dari sumber lain, jadi Dana Desa tahun anggaran 2026 tetap aman," jelas Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Keputusan ini lahir setelah komunikasi intens antar-kementerian dan asosiasi desa seperti Apdesi Merah Putih, Papdesi, AKSI, PPDI, dan PABPDSI untuk memastikan hak desa tetap terpenuhi.

Langkah ini juga melengkapi aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa di 2025. Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa dana tahap II yang bersifat non-earmarked atau tidak ditentukan secara spesifik tidak akan cair.

Jika keempat langkah teknis terkait Dana Desa 2025 belum menutupi kekurangan, pemerintah siap membayarnya di tahun berikutnya. Keempat langkah itu adalah: menggunakan sisa Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya untuk menutup non-earmarked, memanfaatkan dana penyertaan modal desa di BUMDes atau BUMDes Bersama, memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan, dan memakai SILPA tahun 2025.

Yandri menambahkan dalam waktu dekat kementerian terkait akan mengeluarkan surat edaran bersama agar pemerintah kabupaten/kota dan desa bisa menindaklanjuti pembayaran Dana Desa 2025.

Langkah ini disambut positif oleh asosiasi-asosiasi desa yang hadir karena menjamin kelancaran pembangunan di desa tanpa mengganggu dana tahun depan.

JALAN SUNYI PARA ABDI DESA


Sebuah Ratapan tentang Guru Ngaji, Guru PAUD, Imam Desa, Kader Posyandu, Linmas, dan Bidan Desa yang Terancam Tak Menerima Insentif Selama Enam Bulan

Oleh: AGUS N. ALI, Sekretaris Desa Olimoo'o Gorontalo 


Di sudut-sudut negeri yang terlupakan, di kampung-kampung yang hanya menjadi angka statistik dalam laporan pembangunan, hidup mereka yang tak pernah diundang ke podium kehormatan. Mereka yang namanya tak tercatat di plakat emas, yang wajahnya tak pernah dipasang di spanduk keberhasilan program.

Namun merekalah yang sesungguhnya menjadi tulang punggung peradaban desa—yang patah dalam sunyi, yang retak tanpa ada yang peduli menyambungnya kembali.

Mereka adalah guru NGAJI yang mengeja ayat suci dengan bibir kering, guru PAUD yang mengajar sambil menahan lapar, imam desa yang mengumandangkan adzan dengan tenggorokan yang sesak, kader POSYANDU yang menimbang balita sambil mengabaikan perut anaknya yang keroncongan, LINMAS yang menjaga keamanan kampung dengan tubuh yang menggigil kedinginan, dan BIDAN DESA yang menolong persalinan dengan tangan yang gemetar memikirkan beban hidup.

Mereka adalah lilin yang rela meleleh demi menerangi kegelapan orang lain.

Mereka adalah embun pagi yang menghidupi rerumputan, meski matahari kemudian menguapkan jasanya tanpa jejak.

Bayang-bayang Gelap di Atas Langit Desa

Namun kini, ada kabut tebal yang turun menutupi harapan. Setelah terbitnya PMK 81 Tahun 2025—sebuah regulasi yang lahir dari meja-meja kekuasaan yang jauh dari debu kampung—aliran Dana Desa tiba-tiba macet, beku, terhenti seperti jantung yang berhenti berdetak.

Insentif mereka—satu-satunya napas kehidupan yang tersisa—terancam tak terbayarkan selama enam bulan.

Bagi para pembuat kebijakan yang duduk nyaman di kursi empuk, mungkin enam bulan hanyalah periode anggaran, sekadar angka di kolom spreadsheet yang bisa "disesuaikan nanti." Tetapi bagi mereka yang hidup di desa, enam bulan adalah: Enam ratus dua puluh hari menelan malu. Delapan belas puluh empat minggu menahan tangis di hadapan anak-anak. Ratusan kali mengelak pertanyaan tetangga tentang utang yang belum terbayar.

Enam bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk membunuh martabat seseorang secara perlahan—tanpa darah, tanpa luka yang terlihat, tetapi dengan kepedihan yang merobek jiwa setiap hari.


GURU NGAJI: Cahaya yang Meredup karena Diabaikan

Setiap petang, ketika langit berubah jingga dan sebagian besar orang sudah kembali ke rumah masing-masing, guru ngaji masih duduk bersila di sudut masjid yang reot. Suaranya yang parau membimbing anak-anak kampung membaca surah demi surah, huruf demi huruf yang kudus, dengan kesabaran yang tak pernah mengeluh. Namun tak ada yang tahu bahwa sebelum berangkat mengajar, ia sudah berdebat dengan istrinya yang menangis karena beras habis. Tak ada yang tahu bahwa anak tertuanya sudah tiga hari hanya makan nasi dengan garam. Tak ada yang tahu bahwa ia sering menangis di kamar mandi, menutup mulut agar tak ada yang mendengar.

Di balik sorban dan sarung yang ia kenakan setiap hari, ada luka yang menganga lebar:

"Aku mengajarkan keimanan kepada anak-anak orang lain, tetapi keluargaku sendiri kehilangan keyakinan bahwa aku bisa menghidupi mereka."

Guru ngaji tetap mengajar—bukan karena ia masih kuat, tetapi karena ia tak tahu harus ke mana lagi. Ia tetap menyalakan lentera keimanan bagi anak-anak kampung, meski lentera hidupnya sendiri hampir padam karena tak ada minyak untuk menghidupkannya kembali.

GURU PAUD: Penjaga Masa Depan yang Dikhianati oleh Masa Kini

Pagi itu, guru PAUD kembali membuka pintu kelas dengan senyum yang sudah ia latih di depan cermin.

Anak-anak berlarian masuk dengan tawa riang, membawa tas ransel yang penuh dengan harapan orang tua mereka. Mereka bernyanyi, bermain, belajar mengenal warna-warna kehidupan yang masih cerah. Namun tidak seorang pun dari mereka yang tahu bahwa guru itu datang dengan perut kosong sejak kemarin malam.  Tidak ada yang tahu bahwa sepatu yang ia pakai sudah sobek di bagian sol, sehingga ia merasakan setiap kerikil tajam di jalan.  Tidak ada yang tahu bahwa ia menangis sepanjang perjalanan pulang kemarin, karena anaknya meminta susu dan ia tidak punya uang untuk membelinya.

Di dalam kelas, ia mengajarkan tentang kebaikan, tentang berbagi, tentang peduli sesama. Tetapi di luar kelas, ia merasakan betapa kejamnya dunia yang tidak peduli padanya. Ia mengajarkan anak-anak untuk bermimpi besar. Tetapi mimpinya sendiri sudah lama mati—tergantikan oleh kekhawatiran yang tak pernah usai:

Bagaimana membayar cicilan motor? Bagaimana menghadapi tetangga yang sudah tiga kali datang menagih utang? Bagaimana menjelaskan kepada anak bahwa ia tidak bisa membeli buku tulis baru?

Dan yang paling menyakitkan: ia tahu bahwa anak-anak yang ia didik hari ini, mungkin suatu hari nanti akan menjadi pejabat, pengusaha, atau pemimpin yang juga akan melupakan guru-guru seperti dirinya.

IMAM DESA: Pelayan Ibadah yang Menggigil dalam Sunyi

Subuh belum tiba, tapi imam desa sudah bangun. Langit masih gelap pekat, angin masih dingin menusuk tulang, tetapi ia sudah berjalan ke masjid dengan langkah gontai. Suara azan yang ia kumandangkan membelah kesunyian malam, memanggil umat untuk bangun dan menghadap Sang Pencipta. Namun ketika ia bersujud di mihrab yang sepi, air matanya jatuh membasahi sajadah tua yang sudah lusuh. Ia tak menangis karena kehilangan iman—justru imannya masih kuat seperti batu karang di tengah badai. Ia menangis karena tubuhnya sudah tak kuat lagi menahan beban hidup yang semakin berat. Enam bulan tanpa insentif bukan lagi sekadar ujian—ini adalah hukuman yang diberikan kepada orang yang tidak bersalah.

Dalam doanya, ia memohon:

"Ya Allah, aku sudah menjaga masjid-Mu, melayani umat-Mu, mengumandangkan nama-Mu setiap hari. Tetapi kenapa aku merasa ditinggalkan oleh negara yang katanya beragama ini?" 

Masjid yang ia pelihara tetap berdiri kokoh. Tetapi rumahnya sudah hampir roboh—bukan karena bangunannya rusak, tetapi karena kehidupan di dalamnya sudah hancur. 

KADER POSYANDU: Penyelamat Anak-anak yang Tak Bisa Menyelamatkan Anaknya Sendiri

Setiap bulan, kader Posyandu datang ke rumah-rumah warga dengan buku catatan dan timbangan. Mereka menimbang balita, mengukur lingkar lengan, memeriksa tanda-tanda stunting, memberikan edukasi gizi kepada ibu-ibu muda yang baru punya anak. Mereka tersenyum, mereka menenangkan, mereka memberikan harapan.

Namun pulang ke rumah, mereka menemukan ironi yang lebih kejam dari apapun. Anak mereka sendiri mulai menunjukkan tanda-tanda kurang gizi. Beras di rumah sudah hampir habis. Susu formula sudah tidak mampu dibeli lagi. Dengan tangan yang sama—tangan yang digunakan untuk menimbang balita orang lain—mereka menutup mata sambil berdoa agar anaknya tidak jatuh sakit.

Ini bukan lagi sekadar kemiskinan. Ini adalah pengkhianatan sistematis terhadap para pekerja kemanusiaan.

Mereka berjuang menyelamatkan generasi masa depan desa, tetapi generasi mereka sendiri terancam tumbuh dalam kelaparan. Dan yang lebih menyakitkan: mereka tidak bisa mengeluh. Karena mengeluh berarti mengkhianati dedikasi yang selama ini mereka jaga dengan susah payah.

LINMAS: Penjaga Malam yang Kehilangan Pegangan Siang

Malam demi malam, mereka berkeliling kampung. Kaki mereka melangkah di jalanan gelap, menyusuri gang-gang sempit, memastikan tidak ada pencuri, tidak ada gangguan, tidak ada bahaya yang mengancam warga. Mereka adalah mata yang terjaga ketika semua orang tertidur pulas. Mereka adalah penjaga yang tak pernah tidur nyenyak, agar tetangga-tetangganya bisa tidur dengan tenang.

Namun siapa yang menjaga mereka?

Sandal jepit yang mereka pakai sudah bolong. Senter yang mereka bawa sudah redup karena tak mampu membeli baterai baru. Tubuh mereka menggigil kedinginan karena jaket yang mereka kenakan sudah tipis dan robek di sana-sini. Dan yang paling menyakitkan: mereka menjaga tidur seluruh kampung, tetapi mereka sendiri tidak bisa tidur nyenyak karena memikirkan utang yang menumpuk, anak yang minta jajan, dan istri yang menangis diam-diam di dapur.

Pertanyaan: Jika mereka yang menjaga keamanan kampung saja tidak aman secara ekonomi, lalu siapa yang sesungguhnya aman di negara ini?

BIDAN DESA: Penolong Kehidupan yang Kehidupannya Tak Tertolong

Bidan desa adalah tangan pertama yang menyambut kehidupan baru di dunia. Ketika seorang ibu melahirkan di tengah malam, di tengah hujan deras, di rumah yang jauh dari puskesmas—bidan desa itu yang datang. Ia yang menenangkan ibu yang kesakitan.

Ia yang memastikan bayi lahir dengan selamat. Ia yang membersihkan darah dan air ketuban, yang memotong tali pusar, yang pertama kali mendengar tangis bayi yang baru lahir.

Namun ketika pulang ke rumahnya sendiri, ia menemukan kehidupan yang hampir mati. Ia harus meminjam uang untuk ongkos pergi ke puskesmas. Ia harus menunda memeriksakan kesehatannya sendiri karena tidak punya biaya. Ia harus menahan perih ketika anaknya sakit, tetapi ia tidak punya uang untuk membeli obat.

Ironi yang paling tragis:

Ia menolong kehidupan orang lain lahir ke dunia, tetapi kehidupan keluarganya sendiri berada di ujung jurang keputusasaan. Ia menyelamatkan nyawa, tetapi nyawanya sendiri perlahan-lahan mati—bukan karena penyakit, tetapi karena sistem yang membunuhnya secara perlahan.

PMK 81 Tahun 2025 mungkin dibuat dengan dalih efisiensi anggaran, transparansi, dan akuntabilitas. Di atas kertas, regulasi itu tampak rapi, logis, dan bertanggung jawab. Tetapi di balik setiap angka yang tertulis dalam regulasi itu, ada manusia yang mati perlahan. Dana Desa tertahan, tetapi waktu tidak pernah berhenti. Kebutuhan hidup tidak pernah menunggu. Perut tidak bisa diberi pengertian bahwa "ini masih dalam proses administrasi.

Di kantor-kantor pusat, para pejabat duduk santai sambil minum kopi, membahas angka-angka anggaran seperti membahas cuaca.

Tetapi di desa, angka-angka itu berubah menjadi:

Tangis anak yang kelaparan.

Istri yang frustrasi.

Suami yang kehilangan harga diri.

Pengabdian yang hampir patah di tengah jalan.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

Jika regulasi dibuat untuk mengatur kehidupan, tetapi justru menghancurkan kehidupan—apakah regulasi itu masih layak disebut adil?

MENTERI KEUANGAN MULAI PERKETAT PENYALURAN DANA DESA


TPP Kecamatan Rubaru -- 
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa. Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.

Selanjutnya, kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris, menjadi salah satu syarat penyaluran syarat tahap II disebutkan.

Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.

________________

Artikel selengkapnya di https://nasional.kontan.co.id/news/purbaya-perketat-aturan-dana-desa-bisa-cair-bila-punya-koperasi-desa-merah-putih